OJK Ingin Kantor Akuntan Publik Belajar dari Kasus SNP Finance

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menilai kasus SNP Finance agar menjadi pembelajaran bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik agar tidak lagi melakukan pelanggaran dalam mengaudit laporan keuangan. 

Hal tersebut dilontarkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan akan terus melakukan monitoring kepada lembaga auditor keuangan publik dan industri keuangan agar tidak menyalahi prosedur.

“Ini agar penegak hukum supaya ada efek jera. Kalau dicabut ya sudahlah, kami akan lanjutkan sesuai dengan ketentuan. Ini supaya yang lain memetik pelajaran dari yang terjadi oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik,” katanya, Kamis 4 Oktober 2018.

OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (KAP SBE) beserta dua akuntan publik, yakni Akuntan Publik (AP) Marlinna dan Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul.

Berdasar laporan keuangan tahunan SNP Finance yang diaudit AP dari KAP SBE menunjukkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun, hasil pemeriksaan OJK menunjukkan hal yang berbeda, yakni SNP Finance mengalami gagal bayar bunga medium term notes (MTN) yang tidak dicantumkan pada laporan dari KAP SBE.

Sumber : https://bisnis.tempo.co/